PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hotman Paris turut berkomentar soal polemik yang belakang terjadi mengenai kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Kenaikan pajak hiburan dari yang awalnya 25 persen kini manjadi 40-75 persen sangat dikeluhkan oleh para ngeusaha hiburan.
Mengutip dari akun instgaram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa, 16 Januari 2024, Hotman Paris mengatakan kalau pajak tersebut terlalu tinggi.
“Kalau pajak hiburan naik 40-75 persen mari kita hitung. Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22 persen, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62 persen hingga 95 persen dari penghasilan.
Jadi kalo incomenya sejuta akan bayar pajak 950 ribu,” ungkap Hotmat dalam unggahan tersebut.
“Kalau perorangan pengusaha spa atau karaoke, kalau pajaknya antara 40 sampai 75 persen, maka dia akan kena pph perorangan sekitar 30 persen.
BACA JUGA:Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan
Jadi kalo perorangan bisa kena pajak hingga 105 persen, artinya pajak lebih besar dari penghasilannya, artinya pajak ini mematikan usahanya,” uangkap Hotman lebih lanjut dalam unggahan tersebut.
Dengan tegas Hotman Paris menyampaikan kekecewaanya atas kenaikan pajak tersebut, dalam ungghannya tersebut dirinya menyebut siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib karyawan jika usaha hiburan samapai tutup.
“Dan kalau karyawan ini di phk, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” Ucapnya dalam unggahan tersebut.
“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” tambahnya dalam unggahan tersebut.
Hotman Paris menanggapi kenaikan pajak ini akibat keluhan yang disampaikan oleh Inul Daratista.
Di unggahan lain tepatnya pada akun instagram @inul.d, diketahui bahwa Inul Daratista dan Hotman Paris bertemu dengan para pengusaha hiburan.
Sementara itu Kementerian Keuangan menyebut alasan menaikkan pajak hiburan minimal 40-75 persen bertujuan untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat seperti diungkapkan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati.
BACA JUGA:Soal Pajak Hiburan 75 Persen Dikeluhkan Inul, Sandiaga Uno: Kami Ingin Industri Parekraf Bangkit