Pusri Pastikan Stok Pupuk per 15 Januari Aman dan Distribusi Lancar

Rabu 17-01-2024,09:02 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri senantiasa memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.

BACA JUGA:Tempat Healing Terbaru Terapkan Teknologi 4.0 di Kota Palembang, Pusri Agro Edupark, Hadirkan 30 Jenis Tanaman

Kategori :