Menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, disepakati bahwa ada 17 hari libur nasional pada 2024 dan sebanyak 10 hari cuti bersama, yakni:
- Januari
Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi (Senin).
- Februari
Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Kamis)
Tanggal 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (Jumat)
Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Sabtu)
BACA JUGA:KPU Terjun ke Lapangan, Perkuat Sistem Informasi dan Integritas
- Maret
Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Senin)
Tanggal 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Selasa)
Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih (Jumat)
Tanggal 31 Maret: Hari Paskah (Minggu).
- April
Tanggal 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Rabu-Kamis)