PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024.
Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
“Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024,” bunyi keterangan Keppres.
Selain itu juga menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2024 Mencapai 241 Ribu Jemaah, Berikut Rinciannya!
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelasnya.
Berikut daftar cuti bersama ASN 2024 Merujuk Keppres Nomor 7 Tahun 2024, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN pada tahun 2024:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
BACA JUGA:Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Korupsi di KALEIDOSKOP 2023