PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemilu serentak akan segera dihelat pada Februari 2024.
Lembaga yang berperan penting dalam terlaksananya pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah bersiap menyambut pesta demokrasi kali ini.
Salah satunya dengan mempersiapkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS Pemilu adalah anggota yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Menakar Seberapa Realistis Janji Kampanye Capres 2024 Untuk Diwujudkan
Oleh sebab itu, peran KPPS Pemilu juga tak kalah penting karena mereka yang memungut suara dari setiap TPS di Indonesia.
Umumnya, KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS.
Terdapat satu ketua dan enam anggota di dalamnya. Meski hanya bertugas sementara, anggota KPPS Pemilu juga mendapat gaji atas pekerjaannya.
Berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut nominalnya!
BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU, Elektabilitas Prabowo-Gibran Untung atau Buntung?
1. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024:
Rp1,2 juta (Ketua KPPS Pemilu 2024).
Rp1,1 juta (Anggota KPPS Pemilu 2024).