Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya

Rabu 13-12-2023,15:32 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

- Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.

BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol

Anggota KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.

Anggota KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:

- Menempel daftar pemilih tetap di TPS.

- Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.

BACA JUGA:Konvoi Kendaraan Iringi Pendaftaran Bacaleg PAN ke KPU Sumsel

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.

- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Memberikan kotak suara tersegel dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.

Nah, itulah penjelasan tentang berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 hingga masa kerja serta tugas dan wewenangnya selama pemilu berlangsung. Semoga bermanfaat!

 

 

Kategori :