Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya

Rabu 13-12-2023,15:32 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

25 Januari - 25 Februari 2024: Masa kerja KPPS

BACA JUGA:KPU Pastikan Ijazah Gibran Penuhi Syarat Daftar Pemilu 2024

3. Wewenang dan tugas anggota KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama masa kerja.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut tugas KPPS Pemilu 2024:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.

- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

BACA JUGA:Gerindra Sumsel Fasilitasi Pemberkasan Para Caleg, Siap Daftar ke KPUD

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.

- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.

Kategori :