Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara (WNA) Belanda itu patut diberikan apresiasi.
"Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora)," ujar Kakanwil Ilham.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023