PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dewan Pers telah meluncurkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023.
Hasilnya, secara nasional IKP 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu 2022.
Penurunan terjadi di 20 indikator dari tiga lingkungan yakni lingkungan fisik politik, ekonomi dan hukum.
Menurut anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional 71,57. '
Angka ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.
BACA JUGA:Solidaritas Palestina, Kemenag Sumsel Himpun Donasi Rp1,7 Miliar
Sapto menjelaskan, meskipun turun dibanding tahun lalu, nilai IKP 2023 masih masuk kategori “Baik” yang berarti bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.
“Penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu”, ujarnya
Hasil survei IKP 2018 yaitu 69 (kategori “agak bebas”), pada tahun 2019 meningkat menjadi 73,71 (kategori “cukup bebas”), selanjutnya menjadi 75,27 (tahun 2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022).
Survei IKP oleh Dewan Pers adalah menilai kondisi kemerdekaan pers pada periode satu tahun sebelumnya.
Survei IKP 2022 misalnya, menilai kondisi kemerdekaan pers di sepanjang tahun 2021, dan Survei IKP 2023 mengukur kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022.
BACA JUGA:Penanganan Bencana di Sumsel, Pusri Beri Bantuan 3 Ton Beras
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada peluncuran hasil survei IKP 2023 tersebut mengharapkan, hasil survei yang diselenggarakan Dewan Pers ini dapat memberi gambaran yang sesungguhnya tentang kondisi kemerdekaan pers di Tanah Air.
Menurut Ninik, selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2022, nilai IKP nasional cenderung meningkat. Artinya, situasi kemerdekaan pers direpresentasikan membaik.
“Hal itu sempat memunculkan pertanyaan sejumlah kalangan, terutama apabila disandingkan dengan hasil survei IKP yang dilakukan lembaga internasional.