Pastikan Saldo Kartu Tol Cukup, Ada Kenaikan Tarif di 3 Ruas Tol Ini, Cek Daftar di Sini!

Senin 04-12-2023,21:26 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

• Gol II: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500 

• Gol III: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500 

• Gol IV: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500 

• Gol V: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500

BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Terhubung ke Kawasan Produktif, Perintah Jokowi ke Kepala Daerah

Rencananya, tarif baru ketiga ruas tol ini bakal berlaku mulai Senin, 4 Desember 2023 pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari laman media online, kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/202.

Isinya mengatur tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. 

Yakni Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang). 

BACA JUGA:Pantauan Progres Jalan Tol KAPALBETUNG, Pulokerto-Musi Landas Tembus 2 Jam

Kemudian Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan),

Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Besok Mulai Difungsikan, Tarif Gratis, Catat Tanggalnya

Sementara itu, Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan sejumlah ruas jalan tol baru.

Adapun ruas jalan tol baru tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang barus saja diresmikan tahun ini. 

Kategori :