PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta.
Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki mengatakan kenaikan harga biaya haji tersebut masih dalam pembahasan yang panjang.
"Itu kan usulan dan masih dibahas panjang," kata Saiful kepada wartawan setelah menghadiri musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) PPP DKI Jakarta, Jakarta, hari ini, Minggu 19 November 2023.
BACA JUGA:Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024
Menurutnya, sebagai usulan, kenaikan itu nantinya perlu dikaji secara mendalam hingga menemukan titik terangnya. Dalam hal itu, pemerintah akan dilibatkan dalam penetapannya.
Sebagai usulan tentu ini kan mencapai titik temu yang memang selayaknya gitu," katanya.
"Pemerintah selalu hadir. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tetap pemerintah melakukan pembiayaan terhadap jemaah," sambungnya.
Adapun usulan kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp 105 juta per jemaah.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Bertambah 221.000 Jemaah di Tahun 2024, Cek Jadwal Tahapan Haji 1445 H
Jumlah tersebut naik dibandingkan biaya haji tahun 2023 ini yang berada di kisaran angga Rp 90 juta.
BPIH sendiri bersumber dari dua komponen, yakni biaya yang ditanggung setiap jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lebih lanjut, Saiful menambahkan, jika tetap ada kenaikan terkait biaya haji, ia tetap akan melaksanakan sesuai keputusan akhir.
Dia menyebut kenaikan biaya haji memang tidak bisa dihindari dan menyesuaikan dengan dolar serta riyal Arab Saudi.
BACA JUGA:Hampir Final, Usulan Terbaru Biaya Haji 2023 Rp49,81 Juta, Belum Ketok Palu
"Ya kita tunggu hasil terbaiknya saja, kalau memang itu ya diputuskan ya kita laksanakan," ujarnya.