Paylater Akulaku Ditutup, Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Kamis 16-11-2023,11:21 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Cek dokumen perjanjian yang telah kamu tandatangani ketika menggunakan layanan BNPL Akulaku.

Pahami dengan seksama ketentuan dan syarat yang tertera di dalamnya, terutama bagian yang berkaitan dengan penutupan perusahaan atau perubahan kondisi bisnis yang dapat mempengaruhi cicilan yang harus dibayarkan.

3. Evaluasi keuanganmu

Sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Paylater Akulaku, luangkan waktu untuk mengevaluasi keuanganmu.

Lihat sejauh mana kamu mampu membayar cicilan ini dalam jangka waktu tertentu.

Jika memungkinkan, alokasikan dana sebaik mungkin agar tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:BNI 03 Palembang Dukung KEJAR OJK, Literasi Keuangan Ajak Pelajar Buka Rekening dengan Selfie

4. Cari bantuan keuangan

Jika situasi keuanganmu memburuk dan sulit membayar cicilan, pertimbangkan untuk mencari bantuan keuangan.

Ada berbagai lembaga non-profit dan pemerintah yang dapat memberikan saran dan bantuan dalam mengatasi masalah keuangan.

5. Waspadai penipuan

Dalam situasi seperti ini, sayangnya, munculnya penipuan juga mungkin terjadi.

Waspadai tawaran atau pesan yang mencurigakan terkait pembayaran cicilan Paylater Akulaku.

Pastikan untuk selalu berkomunikasi melalui saluran resmi dan valid.

BACA JUGA:OJK Lanjutkan Komitmen Dukung Peningkatan Pendanaan Petani Sawit

Terpisah, juru bicara (jubir) Akulaku Group menyatakan layanan paylater Akulaku bukan ditutup melainkan dibatasi sementara.

Kategori :