PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, telah melimpahkan berkas perkara 5 (lima) Terdakwa, MW dan kawan kawan, 10 November 2023.
Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum ke-empat Terdakwa, Dr Soesilo Aribowo, SH, MH, MSi menegaskan langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan.
Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Kembangkan Budidaya Beras Organik
"Sebab tindakan Para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,"kata Soesilo Aribowo dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 16 November 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.
BACA JUGA:Wow, Produksi PTBA Semester I 2023 Capai 18,8 Juta Ton
Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain.
Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan.
Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.
Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.
BACA JUGA:Tanggapan Kuasa Hukum Ketika Mantan Dirut PTBA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo