Penghasilan seorang youtuber selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50 persen nya yakni Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA:WOW! DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp13,87 Triliun hingga 31 Juli 2023
Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.
Secara rinci tarif pajak progresifnya:
- 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- 15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
- 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
- 30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta
Total pembayaran pajak Youtuber jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.
Dan jika selebgram atau Youtuber bernaung dalam agency, mereka akan dikenakan PPh Pasal 23. Dengan demikian, agency wajib memungut PPh 21 atas sang artis atau creator dan melaporkannya ke DJP.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun angkat bicara mengenai pemasalahan pajak Youtube dari Soleh Solihun tersebut.
Menurut Prastowo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak mengenai permasalahan tersebut.
BACA JUGA:PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T ke Negara
"Bang @solehsolihun mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.
Saat ini teman-teman di KPP sedang mendalami informasi ini. Prinsipnya Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut secara fair, objektif, dan transparan," tulis Prastowo.
Yustinus Prastowo pun mengajak Soleh Solihun untuk dapat langsung melihat data Ditjen Pajak. Karena ada perbedaan data yang dimiliki Ditjen Pajak dengan disampaikan Soleh Solihun.