Mas Gibran Aja Konversi Koleksinya Jadi Motor Listrik, Kamu Kapan? Simak Cara dan Persyaratannya

Kamis 12-10-2023,12:41 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

BACA JUGA:Hore! Syarat Subsidi Motor Listrik Lebih Mudah, Cukup Modal KTP Saja, Cek Cara Mendapatkanya di Sini

Sementara itu unutk dapatmengikuti program ini cukup mudah, para pemilik kendaraan hanya tinggal mengajukan pendaftaran lewat online.

Berikut panduan lengkap untuk mengikuti program konversi sepeda motor listrik:

1. Melakukan registrasi di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi

2. Lalu pemilik kendaraan dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi. dan setelah itu pilih waktu pengecekan serta penyerahan motor ke bengkel konversi

3. Setelah pengisian data sukses, pemohon akan memperoleh nomor registrasi. Registrasi tersebut juga memuat waktu penyerahan sepeda motor yang akan dikonversi

4. Bengkel akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan dokumen sepeda motor.

5. Jika sesuai, pihak bengkel akan melakukan persetujuan biaya total konversi dan penandatanganan surat pernyataan kesediaan

6. Lalu, bengkel akan melakukan konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik.

7. Terakhir, sepeda motor yang telah selesai konversi akan dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan.

8. Setelah motor konversi dinyatakan lulus uji, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).

Sertifikat ini akan digunakan oleh bengkel untuk laporan hasil konversi ke lembaga konversi independen yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM untuk kelengkapan pencairan bantuan pemerintah, pengurusan perubahan STNK dan BPKB motor konversi.

9. Terakhir, bengkel melakukan serah terima kepada pemilik motor konversi. 

 

Kategori :