DC tidak boleh mengancam atau melakukan tindakan kasar yang dapat merendahkan nasabah.
Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan verbal atau fisik saat melakukan penagihan.
3. Hanya Melakukan Penagihan kepada Nasabah yang Meminjam.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran dari nasabah yang memiliki pinjaman.
4. Panggilan Telepon sesuai Jam yang Telah Ditentukan.
DC hanya boleh melakukan panggilan telepon antara pukul 8 pagi hingga 8 malam dan tidak boleh mengganggu secara berlebihan.
5. Hanya Melakukan Penagihan Sesuai Alamat Nasabah.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran di alamat yang terdaftar nasabah atau alamat lain jika ada persetujuan dari nasabah.
BACA JUGA:Jelajahi Kemudahan dengan AKULAKU, Ajukan Dana Cicil untuk Kebutuhan Besar Kamu
Untuk itu, sebagai nasabah jangan sampai debt collector mendatangi Anda.
Meski debt collector bersahabat dan melakukan penagihan secara etika standar perusahaan, tetap saja yang rugi nasabahnya.
BACA JUGA:Baca Syarat dan Ketentuan, Akulaku tidak Melakukan Ganti Rugi untuk Hal-hal ini, Jangan Sampai Lalai