BACA JUGA:Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Muratara
Setelah aksi protes berlangsung cukup lama, PT Musi Mitra Jaya (MMJ) akhirnya berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat, sehingga jalan yang sebelumnya ditutup bisa dibuka kembali.
Namun, Kabupaten Muba menghadapi kendala lain terkait perizinan hauling batubara dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan.
Jalan tambang yang digunakan oleh PT MMJ ternyata adalah milik PT MMJ itu sendiri, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh Kabupaten Muba dari perusahaan tersebut.
Rabik menekankan bahwa aksi ribuan warga Muba adalah bentuk protes terhadap sengketa batas wilayah dengan Muratara dan juga isu lingkungan akibat penambangan batubara.
BACA JUGA:Kuasa Hukum YBDP Akan Ajukan Banding Dalam Jangka 14 Hari ke Depan
Masyarakat menuntut penyelesaian yang adil dan transparan dari pemerintah, serta mengingatkan perusahaan-perusahaan terlibat untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, mengklaim bahwa PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) yang diberikan oleh pihak berwenang.
Hal ini didukung dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia terkait RKAB IUP OP Tahun 2023.
PT GPU menjalankan operasional pertambangan di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya keputusan yang membatalkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang mencakup lokasi areal yang telah diganti rugi oleh PT GPU, perusahaan ini menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk melanjutkan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.
Sengketa batas wilayah dan masalah lingkungan akibat penambangan batubara masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Muba.
Masyarakat menantikan tindakan dan solusi yang adil dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, sambil mengingatkan perusahaan-perusahaan terkait untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan masyarakat setempat.