5. Jika sesuai, pihak bengkel akan melakukan persetujuan biaya total konversi dan penandatanganan surat pernyataan kesediaan
6. Lalu, bengkel akan melakukan konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik.
BACA JUGA:Tips Mudah Membeli Motor Listrik Bekas yang Bagus, Simpel Cukup Cek Odometer Saja
7. Terakhir, sepeda motor yang telah selesai konversi akan dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan.
8. Setelah motor konversi dinyatakan lulus uji, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
Sertifikat ini akan digunakan oleh bengkel untuk laporan hasil konversi ke lembaga konversi independen yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM untuk kelengkapan pencairan bantuan pemerintah, pengurusan perubahan STNK dan BPKB motor konversi.
9. Terakhir, bengkel melakukan serah terima kepada pemilik motor konversi.