Ada beberapa syarat motor yang dapat dikonversi menajdi motor listri lewat program konversi kementrian ESDM ini diantaranya:
- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
- Kondisi layak jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Dan selain itu kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:
- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
BACA JUGA:Penting Cek Komponen Berikut Ini Jika Beli Motor Listrik Bekas, Simak Cara Mudahnya di Sini
Sementara itu unutk dapatmengikuti program ini cukup mudah, para pemilik kendaraan hanya tinggal mengajukan pendaftaran lewat online.
Berikut panduan lengkap untuk mengikuti program konversi sepeda motor listrik:
1. Melakukan registrasi di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi
2. Lalu pemilik kendaraan dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi. dan setelah itu pilih waktu pengecekan serta penyerahan motor ke bengkel konversi
3. Setelah pengisian data sukses, pemohon akan memperoleh nomor registrasi. Registrasi tersebut juga memuat waktu penyerahan sepeda motor yang akan dikonversi
4. Bengkel akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan dokumen sepeda motor.