Dan jika para konsumen yang ingin mendapatkan program subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 Juta dari pemerintah harus memenuhi syarat berikut ini :
- Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:
- Subsidi listrik hingga 900 VA,
- Bantuan subsidi upah,
- Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
- Bantuan produktif usaha mikro.
- Hanya berlaku untuk pembelian pertama, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Artinya, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian.