"Saya sudah menghitung untuk bagaimana kalau untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa untuk C I maupun C II untuk yang listrik, karena nanti beda di kWh-nya," tuturnya.
Cara Mengurus STNK Motor Listrik
Sementara itu untuk dapat mengurus STNK motor listrik sama seperti halnya mengurus STNK kendaraan lainnya meski ada beberapa persyaratan yang membedakannya.
Adapun beberapa persyaratan untuk mengurus STNK motor listrik diantaranya:
- Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika motor listrik telah mengalami perubahan bentuk.
- Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.
BACA JUGA:Ini Spesifikasi Motor Listrik Honda EM1 ev, Banyak Dicibir Warganet Karena Harga yang Mahal
Sedangkan untuk motor listrik yang ditujukan untuk angkutan umum syaratnya sebagai berikut:
- Sertifikat uji tipe.
- Tanda bukti lulus uji tipe.
Dan utnuk pengurusan STNK motor listrik milik badan hukum (Perusahaan) syaratnya sebagai berikut:
- Salinan akte pendirian perusahaan.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).