Oh! Ini Ternyata Beda STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin, Klasifikasi Bukan dari CC Mesin

Senin 18-09-2023,11:59 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Inilah perbedaan antara STNK Motor Listrik dengan STNK Motor Konvensional atau Bensin yang penentuan klasifikasinya bukan berdasarkan CC mesin.

Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Motor Listrik sebagai salah satu kelengkapan berkendara.

Jadi buat kalian para pemilik kendaraan listrik khususnya Motor Listrik kini harus melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraan kalian agar dapat berkendara di jalan raya.

Penerbitan STNK motor listrik ini bertujuan untuk memberi kepastian kendaraan tersebut tergolong klasifikasi apa seprti yang dilakukan pada kendaraan atau motor bensin.

BACA JUGA:Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Bila penetuan klasifikasi penentuanya berdasarkan kapasitas mesin berupa cubical centimeter atau cc sedangkan pada motor listrik diukur berdasarkan kWh. 

Seperti disamapaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Keterangan kapasitas diganti dengan daya listrik pada STNK Motor Listrik.

Dan bukan hanya itu pada bagian bahan bakar pun juga dirubah, kalau pada kendaraan konvensional di tulis Bensin sedangkan pada motor listrik ditulis menjadi listrik.

"Teman-teman bisa lihat sekarang, STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ, silindernya sama kWh listrik. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:Unik, Honda Rilis Motocompacto, Motor Listrik Bergaya Retro dan Kompak, Cek Harga Murahnya di Sini

Lebih lanjut Yusri mengatakan, kalau saat ini Korlantas Polritengah merancang pengelompokan atai klasifikasi SIM bagi pengendara motor listrik.

Kedepan untuk motor listrik yang mempunyai kecepatan diatas 35 km per jam maka akan diwajibkan mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengenakan helm ketika berkendara.

"Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah, kecepatannya di atas 35 km/jam," ujar Yusri.

Bagi pengendara motor listrik SIM yang harus dimiliki masih tetap sama yaitu SIM C yang dibagi kedalam beberapa klasifikasi berdasar kapasitas mesin atau performa motor listrik.

BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM 1 Turun Harga Jadi Rp 33 Juta, Ini Alasannya

Kategori :