Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Senin 18-09-2023,11:15 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Lantas berapa biaya pengurusan STNK untuk motor listrik?

Berikut rincian lengkap biaya pengurusan STNK motor listrik di Indonesia

- Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000

- Pengesahan STNK: Rp25.000

- Administrasi: Rp25.000

- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

- Cek fisik: gratis

- Penerbitan plat nomor: Rp60.000

- Pajak progresif: sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing

Itulah tadi uraian lengkap mengenai cara dan persyaratan serta biaya pengurusan STNK Motor Listrik, semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Kategori :