Lantas berapa biaya pengurusan STNK untuk motor listrik?
Berikut rincian lengkap biaya pengurusan STNK motor listrik di Indonesia
- Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000
- Pengesahan STNK: Rp25.000
- Administrasi: Rp25.000
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Cek fisik: gratis
- Penerbitan plat nomor: Rp60.000
- Pajak progresif: sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing
Itulah tadi uraian lengkap mengenai cara dan persyaratan serta biaya pengurusan STNK Motor Listrik, semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Kategori :