- Salinan akte pendirian perusahaan.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).
BACA JUGA:Ini Spesifikasi Motor Listrik Honda EM1 ev, Banyak Dicibir Warganet Karena Harga yang Mahal
Bila semua persyaratan telah dilengkapi, mari simak cara untuk melakukan pengurusan STNK Motor Listrik.
Untuk cara pengurusan STNK Motor Listrik dibagi menjadi dua kategori yakni kendaran listrik impor terurai dan impor utuh.
Berikut cara dan langkah-langkah untuk mengurus STNK motor listrik
KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan berikut ini:
- Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, Surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan NPWP yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Faktur untuk BPKB.
- Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik.
- Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
- Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e Bisa Dipesan, Saat Ini Baru Jawa dan Bali Dulu?
KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
- Mengisi formulir permohonan.
- Menyertakan tanda bukti identitas dengan ketentuan:
- Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, SIUP, dan NPWP yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Faktur untuk BPKB.
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
- Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
- Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
- Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kemenperin.
- Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru.
- Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
- Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri
- Bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, harus melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
- Perlu diingat bahwa surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dari pejabat Bea Cukai berlaku bagi impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A, impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B, dan formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Resmi! AHM Hadirkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e dengan 3 Pilihan Warna