Virtual Account untuk Pembayaran Retribusi PBG, DPMPTSP dan Bank Sumsel Babel Luncurkan Sistem Baru
Penandatanganan MoU antara Kepala DPMPTSP Kota Palembang Adrianus Amri dan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang Tian Kedaumpu Yamin di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Palembang.-kominfo palembang-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan perizinan bangunan, DPMPTSP Kota Palembang menjalin kerja sama dengan Bank Sumsel Babel (BSB) untuk menghadirkan sistem pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggunakan Virtual Account (VA).
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan dalam penerbitan PBG.
Pada hari Jumat 13 Februari 2026, bertempat di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Palembang, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala DPMPTSP Kota Palembang Adrianus Amri, dan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin.
Dengan adanya MoU ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi proses pembayaran PBG.
BACA JUGA:Kisah Hidup Walikota Palembang Ratu Dewa Pukau Penonton dalam Drama Musikal Nyanyian Anak dari Desa
Adrianus Amri menjelaskan bahwa penggunaan teknologi seperti Virtual Account bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
"Kami berharap sistem baru ini dapat mempercepat proses perizinan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” ungkapnya.
Amri menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, proses pembayaran PBG menjadi lebih mudah dan fleksibel bagi pemohon. Pemohon kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, melalui berbagai metode yang disediakan oleh Bank Sumsel Babel, seperti mobile banking, ATM, teller, atau transfer antarbank.
Skema pembayaran dimulai ketika pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG melalui akun SIMBG.
BACA JUGA:Resmikan Sekretariat Baru HIPMI Palembang, Walikota Ratu Dewa Optimis Ekonomi Daerah Kian Tumbuh
SPM ini akan terhubung langsung dengan sistem VA Bank Sumsel Babel. Setelah itu, pemohon dapat membayar retribusi sesuai dengan yang tertera di aplikasi dan mengunggah bukti pembayaran ke sistem untuk kelengkapan administrasi. Setelah pembayaran terverifikasi, DPMPTSP akan menerbitkan PBG dengan lebih cepat dan efisien.
Di sisi lain, Tian Kedaumpu Yamin dari Bank Sumsel Babel menambahkan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendukung program digitalisasi pemerintah.
“Kami berharap dengan adanya virtual account, masyarakat akan lebih mudah dalam membayar retribusi PBG dan ini tentu saja berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Palembang," ujarnya.
Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada sistem pembayaran PBG, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan virtual account di layanan lain yang dikelola oleh DPMPTSP dan dinas terkait.
Sumber:


