Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Senin 18-09-2023,11:15 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut cara dan langkah-langkah serta persyaratan mengurus STNK kendaraan Motor Listrik lengkap dengan biayanya.

Memiliki kelengkapan surat-surat merupakan syarat wajib bagi kendaraan untuk dapat digunakan sehari-hari atau layak jalan.

Begitu juga halnya dengan Kendaraan listrik khususnya motor listrik yang juga harus memiliki STNK untuk dapat dikatakan layak jalan.

Mengiingat penggunnaan motor listrik terbilang baru di Indonesia hal itu menyebabkan masih banyak yang belum mengetahui cara untuk mengurus STNK kendaraan ini.

BACA JUGA:Unik, Honda Rilis Motocompacto, Motor Listrik Bergaya Retro dan Kompak, Cek Harga Murahnya di Sini

Mengurus STNK motor listrik sama seperti halnya mengurus STNK kendaraan lainnya meski ada beberapa persyaratan yang membedakannya.

Adapun beberapa persyaratan untuk mengurus STNK motor listrik diantaranya:

- Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika motor listrik telah mengalami perubahan bentuk.

- Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.

BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM 1 Turun Harga Jadi Rp 33 Juta, Ini Alasannya

Sedangkan untuk motor listrik yang ditujukan untuk angkutan umum syaratnya sebagai berikut:

- Sertifikat uji tipe.

- Tanda bukti lulus uji tipe.

Dan utnuk pengurusan STNK motor listrik milik badan hukum (Perusahaan) syaratnya sebagai berikut:

Kategori :