PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ini beberapa pilihan pinjaman KUR BJB yang dapat dipilih untuk mengembangkan usaha atau sekedar menambah modal sesuai dengan kebutuhan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BJB dapat menjadi salah satu pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.
Pinjaman yang tersedia dari BJB pun sangatlah berfariatif sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha mulai dari pelaku badan usaha perorangan, kelompok usaha dan badan usaha (PT atau CV).
Tentunya dengan pinjaman KUR BJB ini dapat membantu para pelaku usaha yang berada dalam sektor ekonomi produktif yang termasuk kategori usaha mikro.
BACA JUGA:Yuk, Ikuti Workshop Bisnis bjb PESATkan UMKM di Palembang
Banyak piliah pinjaman ini sesuaikan dengan kebutuhan para pelaku usaha, agar nantinya pinjaman yang diajukan tidak terlalu besar ataupun terlalu kecil.
Lantas apa saja pilihan pinjaman KUR BJB yang dapat diajukan oleh para pelaku usaha saat ini, berikut pembahasannya.
1. BJB Kredit Mikro Utama
Pinjaman KUR BJB yang satu ini ditujukan bagi mereka yang berprofesi sebagai pelaku usaha perorangan, badan usaha semisal PT atau CV, pengusaha kecil, pedagang, wirausaha, hingga wiraswasta produktif.
Persyaratanya utamanya pun gampang, asalkan usaha tersebut telah dijalankan minimal selama dua tahun maka berhak atas pinjaman tersebut.
Untuk besaran pinjaman atau pafon BJB Kredit Mikro ini yaitu, mulai dari Rp5 juta – Rp500 juta dengan tenor pengembalian yang bisa dipilih mulai dari 12 bulan – 60 bulan.
BACA JUGA:Bank bjb Manjakan Nasabah di Palembang Nonton Film Avatar Melalui bjb Widescreen
Sementara itu untuk persayaratanya sebagai berikut:
- Peorangan
- KTP calon debitur dan pasangan
- NPWP calon debitur dan pasangan
- Kartu keluarga
- Akta nikah/surat cerai/surat kematian
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) buat pengajuan ≥ Rp 250 juta
- Dokumen kepemilikan agunan.
- Badan usaha PT
- KTP pengurus badan usaha
- KTP pemilik agunan
- KTP pasangan pemilik agunan
- NPWP
- Identitas perusahaan
- Akta pendirian PT
- Surat Izin Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Dokumen kepemilikan agunan