PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kamu punya pengalaman diteror debt collector pinjaman online (pinjol)?
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal teror debt collector pinjol.
Seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.
Namun meskipun mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, dia kerap mendapatkan pesan tagihan.
BACA JUGA:5 Langkah Mengatasi KTP Tersebar, Coba Lakukan Ini Sebelum Pakai Pinjol
Lalu, bagaimana cara mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror?
1. Memblokir nomor bukan solusi
Meskipun kita dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi kita, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.
Hal ini karena debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi kita melalui media sosial atau email.
Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang kita.
Ketika kita mendapatkan intimidasi dan ancaman debt collector, yang pertama dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika kita memang tidak pernah melakukan pinjol.
BACA JUGA:Cara Menghindari Modus Pinjol Salah Transfer, Waspadai Link Sebelum Tertipu
2. Kenali hak kita sebagai nasabah
Selanjutnya, apabila ternyata kita memang pernah melakukan pinjol, sebagai nasabah kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Debt collector juga harus memberikan informasi jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
BACA JUGA:Hati-hati! Berikut Cara Atasi Data Tersebar, Waspadai 17 Pinjol Ilegal Ini
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kita merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan bukti-bukti
Selain itu yang penting juga adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan kamu.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:5 Daftar Pinjol dengan Bunga Rendah, Proses Cepat, Syarat Mudah dan Terdaftar di OJK
5. Jangan berikan informasi pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Sebaiknya tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang.
Sebagai alternatif dapat meminta debt collector untuk menghubungi kita melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.
Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi antara kita dan debt collector.