PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Cek Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Sesuai Aturan 2026

Cek Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Sesuai Aturan 2026

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dihitung berdasarkan NJKB--

RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah menetapkan aturan pajak kendaraan bermotor terbaru tahun 2026 dengan sistem progresif.

Dengan aturan baru, masyarakat dapat menghitung sendiri besaran pajak kendaraan bermotor menggunakan rumus sederhana berbasis NJKB, sehingga lebih mudah memperkirakan biaya sebelum jatuh tempo pembayaran.

Untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah menyediakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan E-Samsat yang memungkinkan pengecekan besaran pajak, jatuh tempo, hingga pembayaran secara online tanpa harus datang ke Samsat.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan bobot, ditambah SWDKLLJ.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Pengangkatan Advokat, Tekankan Integritas dan Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru

Rumus dasar tahunan (NJKB x Tarif PKB) + SWDKLLJ. Tarif PKB umumnya 1-2% untuk kendaraan pertama, sementara SWDKLLJ berkisar Rp143.000 (mobil) atau Rp35.000 (motor listrik). 

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor 2026

• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% kendaraan pertama, naik progresif hingga 6% untuk kendaraan kelima.

• Opsen Pajak Daerah: Tambahan 66% dari PKB terutang.

• SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 per tahun untuk motor, Rp143.000 per tahun untuk mobil.

• PNBP STNK/BPKB: Rp200.000 per tahun untuk STNK mobil, Rp375.000 untuk penerbitan BPKB (5 tahunan)

BACA JUGA:Uji Coba Sukses, Car Free Day di Kota Palembang Bakal Digelar Rutin Setiap Akhir Pekan

Contoh Perhitungan

Jika sebuah mobil memiliki NJKB Rp200 juta:

Sumber: