Kenaikan tarif ini sudah dihitung secara ketat oleh tim tarif oleh Kementerian Perhubungan, YLKI, Biro Hukum, Biro Perencanaan, ASDP, Jasa Raharja. Dimana tarif dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP)."Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan," terangnya.
Gapasdap juga memastikan dengan rendahnya angka tarif yang naik ini, tidak akan memicu kenaikan harga sembako maupun inflasi. (*)