Naik Mulai 3 Agustus 2023, Berikut Tarif Baru Penyeberangan Kapal

Selasa 01-08-2023,19:29 WIB
Reporter : Septa Kristina
Editor : Swandra Yadi

Kenaikan tarif ini sudah dihitung secara ketat oleh tim tarif oleh Kementerian Perhubungan, YLKI, Biro Hukum, Biro Perencanaan, ASDP, Jasa Raharja. Dimana tarif dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP)."Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan," terangnya.

Gapasdap juga memastikan dengan rendahnya angka tarif yang naik ini, tidak akan memicu kenaikan harga sembako maupun inflasi. (*) 

Kategori :