PHRI Sumsel Kecewa Ongkos Turis Asing ke Palembang Bakal Naik, Efek Status Bandara SMB II Turun Jadi Domestik
Pengunjung bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II sedang menunggu kedatangan keluarganya.-Salamun/radarpalembang.com.disway-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan ada kerugian bagi Palembang atas keputusan degradasinya status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II.
"Kebijakan itu dapat berdampak besar terhadap sektor pariwisata di Sumsel,"kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Selatan Kurmin Halim, Jumat 26 April 2024.
Sektor pariwisata di Sumsel, terutama Palembang akan kehilangan potensi wisatawan atau turis asing berkunjung ke provinsi berjuluk Bumi Sriwijaya.
"Jumlah wisatawan asing akan mengalami penurunan akibat biaya perjalanan yang meningkat,"ungkap dia.
BACA JUGA:Resmi! Bandara SMB II Turun Status, Tak Lagi Bandar Udara Internasional, Hanya Berlabel Domestik
Kurmin Halim memberikan hitungan kerugian bagi sektor pariwisata terkait turunnya status SMB II dari bandara internasional jadi domestik.
Bahkan, Kurmin Halim lebih menyoroti kerugian yang akan dialami wisatawan atau turis asing yang mempunyai rencana berkunjung ke Palembang.
"Mereka (wisatawan) yang akan ke Palembang harus transit dulu dari daerah lain tentu akan membuat biaya perjalanan jadi lebih besar," katanya.
Untuk ke Palembang, wisatawan atau turis asing, nantinya dari luar negeri harus transit dulu ke bandara terdekat yang berstatus internasional.
Tentunya, bagi turis atau wisatawan asing, akan sangat memberatkan karena akan menambah biaya yang dikeluarkan untuk tiba di Palembang.
Untuk itu, PHRI Sumsel mengaku kecewa atas degradasinya Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II dari Internasional ke Domestik.
"Kecewa atas keputusan pemerintah mempermak beleid status Bandara SMB II Palembang dari bandara internasional menjadi domestik,"ujar dia.
Status bandara internasional ternyata mempunyai keunggulan bagi daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Sumber: