Mantan Dirut DHD Tertangkap, Korban Investasi Lele Bodong Harapkan Hal Ini, Masih Simpan Kisah Pilu

Senin 24-07-2023,14:31 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Swandra Yadi


PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kabar penangkapan mantan Dirut DHD MS oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, mendapat reaksi dari para korban di Sumsel.

Korban DHD investasi ternak lele bodong, masih berharap uang yang diserahkan kepada manajemen DHD dapat kembali.

Sebab, uang yang mitra investasikan kepada sebagian besar adalah pinjaman dari bank maupun menjual harta benda.

BACA JUGA:Mantan Direktur DHD Medi Siswanto Ditangkap Polda Jambi

"Kami berharap ada titik terang, meski sampai sekarang tidak ada kejelasan ke mana para mitra harus mengadu," kata Budi Hariyanto, mitra DHD asal Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, Senin 24 Juli 2023.

Menurut Budi, ia menanamkan investasi di DHD sebanyak 12 kolam, 1 kolam Rp 5 juta jika ditotal Rp 120 juta.

"Uang tersebut pinjaman dari bank, dan sekarang kami kesusahan karena harus membayar cicilan ke bank," keluhnya.

BACA JUGA:Mitra DHD Investasi Rp 5,8 M, Jual Kebun, Sekarang Gagal Bayar

Budi mengatakan, dari investasi tersebut uangnya baru kembali Rp 20 juta, sisanya tidak tahu, karena DHD ternyata investasi bodong, yang pada tahun 2021 lalu DHD sangat menggiurkan karena keuntungan ternak lele yang dijanjikan berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan.

"Sebagian besar mitra DHD menegah ke bawah, dan uang yang diinvestasikan uang sakit, paling tidak 50 persen, uang kami dikembalikan oleh pihak DHD," ujar dia.

Pada tahun lalu 3 mantan petinggi DHD dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri karena melakukan investasi bodong.

BACA JUGA:DHD Klaim Rugi Rp 55 Miliar

Kabar terbaru, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial MS (41), mantan Direktur Utama DHD perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia  Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan DPO tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat 21 juli  Team Resmob Polda Jambi mendapatkan  informasi keberadaan DPO MS (41) berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polres PALI," kata Mas Edy pada Sabtu, 22 juli 2023.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,  team berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat tersangka  untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.

Kategori :