BACA JUGA:Mitra DHD Tuntut Kembalikan Modal
Tim Resmob dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju Rumah DPO di dusun VIII Desa Betung Barat, kemudian tim langsung mengamankan DPO tersebut yang sedang berada di rumahnya dengan didampingi oleh perangkat desa setempat.
"DPO berinisial MS (41) tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi, untuk ditindaklanjuti dengan membawa barang bukti berupa Identitas diri dan 1 unit handphone Samsung galaxy A52," katanya.
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Mitra Tergiur Gabung DHD
Nama MS sempat ramai karena menjadi Direktur Utama DHD investasi lele bodong yang merugikan banyak mitra dengan nilai kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah. Pada tahun lalu 3 mantan petinggi DHD dijatuhi hukum oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang.(*)