BACA JUGA:Jusuf Hamka Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Dia mengalami patah tulang akibat lakalantas. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah bus dengan merek ternama di sana. Bus itu melayani penumpang Kerinci – Kota Jambi.
Sesunguhnya bagi seorang wartawan sidang kasus-kasus kecil seperti itu bukanlah sebuah materi berita menarik yang layak disajikan kepada pembaca. Perkara itu menjadi menarik karena terdakwanya adalah korban lakalantas yang nota bene adalah pengendara sepeda motor.
Pasalnya, jarang terjadi jika terjadi lakalantas antara sepeda motor dengan mobil lalu yang menjadi tersangka atau terdakwa atau yang salah adalah pihak pengendara motor.
BACA JUGA:VIRAL! Mahasiswa KKN UGM Diduga Berbuat Mesum di Rumah Kades? Cek Faktanya di Sini
Ada adagium di tengah masyarakat, sesalah-salahnya pengendara sepeda motor dalam sebuah lakalantas dengan mobil, tetap sopir mobil yang dihukum atau salah.
Dalam kasus itu yang menjadi tersangka/terdakwa adalah seorang remaja pengendara motor yang mengalami patah tulang karena bertabrakan dengan sebuah bus. Dan wartawan pun membuat judul berita di Medianya, Korban Malah Jadi Terdakwa di PN Sungai Penuh.
Rupanya, Hakim Fahzal Hendri membaca berita itu dan mendapat perhatiannya. Menurutnya, judul dan materi serta penyajian artikel berita tidak fair.
Dia menganggap wartawan mencoba menggiring opini bahwa terdakwa meskipun menjadi korban tidak bersalah. ‘’Ini penulisan dan pengangkatan engle tidak fair,’’ujar Fahzal Hendri kepada wartawan yang menulis berita itu yang juga kenal dekat dengannya.
BACA JUGA:Sidang Vonis Banding Teddy Minahasa Digelar Besok, Tetap Dihukum Seumur Hidup?
Sesungguhnya, wartawan itu membidik objek ‘tembakannya’ adalah penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukanlah PN Sungai Penuh. Pasalnya, setiap perkara yang masuk, pengadilan harus menyidangkan dan tidak boleh menolak.
Dalam diskusi dengan wartawan, Fahzal Hendri mengatakan, meskipun terdakwa menjadi korban, bukan berarti dia dapat dijadikan tersangka dan terdakwa. ‘’Bersalah atau tidaknya terdakwa, harus dibuktikan dalam proses persidangan,’’ucapnya.
Dan keputusan dari Mejelis Hakim PN Sungai Penuh untuk perkara lakalantas itu, memvonis terdakwa bersalah dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Adagium sesalah-salah motor tetap salah mobil pun gugur dengan vonis itu.
Kesan Seorang Pengacara di Jambi Terhadap Fahzal Hendri
Seorang pengacara di Jambi mengaku sangat terkesan Hakim Fahzal Hendri. Dia sudah beberapa kali menjadi kuasa hukum terdakwa yang Ketua Majelis Hakimnya Fahzal Hendri. Pengacara itu bernama Musri Nauli.
Dalam akun Facebooknya, Musri Nauli menuliskan kesan singkat tentang sikap humanis, tegas dan beraninya Hakim Fahzal Hendri. Dia menulis caption atas sebuah foto Fahzal Hendri yang sedang memimpin sidang perkara korupsi BTS di Kemeninfokom.