Profil Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Rp 8 Triliun di Kemeninfo; Berani, Humanis, dan Fair

Kamis 06-07-2023,11:33 WIB
Reporter : Yurdi Yasri
Editor : Yurdi Yasri

Rezim ini juga dianggap publik akan menyingkirkan para penegak hukum yang tidak bersedia dan tidak mau mengikuti kehendak penguasa. 

BACA JUGA:Jelang Kunjungan RI 2 ke Sumsel, Danrem 044/Gapo Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Situasi seperti ini, momok bagi penegak hukum secara personal adalah ancaman terhadap karier. Ingat, kasus penyingkiran penyidik KPK yang dinilai publik memiliki integritas pemberantasan korupsi seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan?  

Dengan situasi seperti itu, seolah-olah Hakim Fahzal Hendri  urat takutnya telah putus dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak akan tunduk dengan kepentingan politik tertentu dan rezim pemerintah. 

Keberanian Hakim Fahzal Hendri lainnya, juga terlihat ketika dia memutuskan hukuman tambahan dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Terdakwanya adalah Surya Darmadi yang sempat lari ke Singapura. Surya Darmadi termasuk orang kuat dan memiliki jejaring yang banyak dan kuat. 

BACA JUGA:Urban Legend Palembang, Sosok Kuntilanak Merah Penunggu Jembatan Musi II, Mitos Atau Fakta

Dalam kasus ini,  Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara. 

Selain itu, Fahzal juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun dan uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp.39,7 triliun.

Dalam memimpin Sidang dugaan suap dan korupsi dengan terdakwa Ketum PPP Roma Hurmuzy, Hakim Fahzal Hendri pun memperlihat sikap tegas dan beraninya. 

Kendati punya rasa humanis dan humor yang tinggi, pada suatu ketika Fahzal dengan nada tinggi memarahi saksi Roma Hurmuzy karena tidak jujur dalam memberikan kesaksian. 

Fahzal Hendri Tegur Wartawan 

Sikap humanis, fair dan pentingnya menjaga mawah dan integritas peradilan kukuh dia pegang hingga saat ini sejak berstatus sebagai Calon Hakim (cakim) dan hakim muda. 

BACA JUGA:Wapres RI dan Wagub Sumsel Pastikan Hadiri Harganas ke-30 di Banyuasin

Al kisah, ketika Fahzal Hendri bertugas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh –waktu itu mungkin sebagai hakim muda—dia pernah menegur seorang  wartawan di sana yang mereportase sidang kasus kecelakaan lalu lintas.  

Sesungguhnya perkara ini ini adalah kasus ringan. Dan yang hakim yang mengadili perkara itu bukanlah Dia. 

Ceritanya, Sekitar April atau Mei  1998, di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, berlangsung sidang  kecelakaan lalu lintas. Sang wartawan melihat yang duduk di kursi terdakwa adalah seorang remaja dan kakinya pakai gips. 

Kategori :