Bagi orang yang melaksanakan ibadah kurban sunnah, berikut adalah syarat pembagian daging kurbannya:
1. 1/3 daging diberikan pada orang yang berkurban.
2. 1/3 daging disedekahkan pada seseorang yang kurang mampu berkurban.
3. 1/3 daging dihadiahkan pada siapapun yang dia inginkan.
Perlu diperhatikan bahwa daging, bulu, atau kulit hewan kurban haram untuk dijual oleh siapapun. Daging yang dibagikan juga harus bersifat daging mentah dan belum diolah.