Sidang Lanjutan Sengketa Lahan UBD, Hadirkan Saksi Ahli Prof Dr Thomas Suyatno

Jumat 16-06-2023,19:00 WIB
Reporter : Henny Efendi
Editor : Admin

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Prof Dr Thomas Suyatno maju sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan terkait sengketa lahan Universitas Bina Darma  di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 16 Juni 2023.

Disebutkannya usai sidang lanjutan, konflik antara organ yayasan khususnya berkaitan dengan aset yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 yang pada hakekatnya kekayaan yayasan berupa barang, uang, atau disamakan dengan itu tidak boleh dialihkan kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan  dan pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan.

“Jika ada pelanggaran, diancam dengan pasal 70 ayat 1 pidana 5 tahun, ayat 2 perdata,” ujarnya.

Menurut dia, semua harus dikembalikan, sesuai dengan peraturan prundangan. Untuk pihak yang bersengketa lebih baik mengadakan pendekatan, mengadakan akte perdamaian, didudukkan pada posisi sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Yayasan Bina Darma Palembang Beberkan Bukti Kuat Persidangan


“Kalau terjadi pengalihan kekayaan dari yayasan kepada pihak yang saya sebutkan, ya sudah ikhlas saja dan dikembalikan menjadi milik yayasan lagi,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada saat sidang yang berlangsung mulai dari pagi, Hakim sudah mendengarkan cukup lama penjelasan dari dirinya sebagai saksi ahli, setelah itu  tentu saja akan dibuat kesimpulan.

"Tapi apapun itu, kalau aktiva yayasan dibagikan atau dialihkan kepada organ-organ yayasan, karyawan, dan pihak-pihak  yang berkepentingan pasti akan kena sanksi pidana dan perdata,” tegas Guru Besar Universitas Negeri Jakarta ini.

Sementara, Kuasa Hukum YBDP dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman SH MH mengungkapkan, agenda sidang saksi ahli hari ini menghadirkan Prof Dr Thomas Suyatno yang juga sebagai penyusun anggota yayasan pada tahun 2001.

BACA JUGA:Yayasan Universitas Bina Darma Tepis Isu Miring Terkait Sengketa Lahan

“Beliau sangat senior. Beliau juga menangani perkara Yayasan Supersemar punya almarhum Presiden Soeharto. Beliau menangani juga perkara Yayasan Trisakti dan banyak perkara lainnya. Beliau berpendapat khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim dan juga dari kami selaku kuasa hukum penggugat, bahwa kekayaan yayasan baik dalam bentuk apa punya uang aset ataupun apa pun itu tidak dapat dialihkan atay dibagi-bagikan baik kepada pengurus pembina dan lain-lainnya,” ujarnya.

Lanjutnya, konsekuensinya dari pasal 70 UU Yayasan ayat satunya itu sanksi pidana lima tahun penjara kemudian yang kedua sanksi perdatanya itu harus mengembalikan semuanya.

“Balik kepada pokok gugatan kami bawa seluruh aset yang kami ajukan gugatan ini sebanyak lima puluh  buah sertifikat itu diketahui dibeli menggunakan uang yayasan dari situ kami bertanya kepada Prof bagaimana apabila ada pembelian aset yayasan bentuknya sebuah tanah dan bangunan menggunakan uang yayasan, maka Prof menjawab, secara positif secara langsung menjadi aset yayasan, tidak  dapat dibagi-bagikan,” pungkasnya.(*)

Kategori :