Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Dapat Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas --kemenag.go.id
RADARPALEMBANG.ID - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2026, Polrestabes Palembang Siap Amankan Mudik Lebaran
BACA JUGA:HUT Damkar ke-107, Petugas Pemadam Kebakaran Palembang Siaga Penuh Selama Lebaran
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dikutip dari laman kemenag.go,id
Ia menegaskan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
BACA JUGA:BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 sebesar Rp37.500 per Jiwa, Pedoman Resmi Masyarakat Palembang
BACA JUGA:Lebaran 2026 Versi Pemerintah dengan Muhammadiyah, Kemenag Beri Sinyal Ada Perbedaan
Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
Selain itu, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.
BACA JUGA:Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir untuk 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota Selama Ramadan 2026
Sumber:



