PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM –Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menolak gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, dinilai sangat tepat.
Penasihat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan, Sapriadi Syamsudin SH MH yang memberikan keterangan terkait gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel ini di Azza Hotel Palembang, Selasa, 7 Juni 2023.
Sapriadi mengungkapkan, usai menghadiri sidang, hasil keputusan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan dari pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang.
“Seperti diketahui, karena dibekukan oleh DPW, DPC menggugat. Yang digugat pertama, DPW, kedua Ketua DPW Ibu Sunnah, dan ketiga Ibu Henny Sekretaris DPW. Dari proses persidangan, hari ini, keputusannya Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari penggugat,” tuturnya.
Pengurus dan anggota DPW Srikandi PP Sumsel foto bersama Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan, Sapriadi Syamsudin SH MH. -ist-
BACA JUGA:KONTEN LINA MUKHERJEE, DPW Srikandi Sumsel Lantang Suarakan Ini di Kejati
Lanjut Sapriadi, yang dilakukan para tergugat sudah membuktikan yang dikerjakan oleh DPW Srikandi PP sudah tepat dan benar.
“Bagaimana tepat dan benar, harus dengan regulasi. Apa itu regulasi, diatur dalam AD/ART dan Petunjuk Organisasi (PO),” ujarnya.
Menurut dia, AD/ART BAB VI Pasal 20 dan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menerangkan di pasal 57 bahwa dalam hal terjadi sengketa internal ormas maka diselesaikan oleh ormas itu sendiri.
Turunan dari UU tersebut ada Peraturan Pemerintah pasal 55 sampai 58 dijelaskan lebih eksplisit di mana apabila ada persoalan internal seperti pembekuan dan sejenisnya harus melalui mekanisme AD/ART.
BACA JUGA:Basyaruddin Akhmad Resmi Dinobatkan sebagai Dewan Pembina SPP Sumsel, Ini Harapan Srikandi
Masih kata dia, pada pasal 57 dan turunannya, langkah setelah ormas diselesaikan secara internal, selanjutnya melibatkan pemerintah yang sifatnya memediasi. Apabila dua langkah ini tidak mendapatkan kemufakatan penyelesaian sengketa baru melalui pengadilan
Foto bersama di sela kegiatan DPW Srikandi PP Sumsel.-ist-
“Karena dua tahapan ini tidak dilakukan. Yang pertama upaya keberatan melalui dewan pembina dan upaya peninjauan melalui DPN dan melalui pemerintah dalam memfasilitasi mediasi sehingga dengan mereka menggugat ke pengadilan,” tegasnya.
Tanpa tahapan tersebut, ucap Sapriadi, gugatan menjadi prematur. Maka sudah tepat majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.