JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, hari ini, Selasa 30 Mei 2023.
Sidang digelar di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Wahyu Widada berdasarkan penunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri.
Wahyu Widada dibantu Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang tercatat beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa
Terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Anggota Komisi Etik terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.
“(Dalam) pelaksanaan sidang hari ini, terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," ungkap jenderal bintang satu itu.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Sesuai Insting Hotman Paris?
Sidang etik hari ini agendakan pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, pembacaan tuntutan serta nota pembelaan.
“Yang terakhir, pembacaan putusan,” tegas Ramadhan.
Akankah Teddy akan di-PTDH?Kita tunggu saja hasil sidang kode etik yang telah digelar hari ini.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Irjen, yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy, Ada Banyak Penghargaan
Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 9 Mei 2023.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,