BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Sidang putusan Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, yang tersandung kasus narkotika. --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, hari ini, Selasa 9 April 2023, pukul 14.00 WIB.

Sidang vonis Teddy Minahasa di kasus narkotika jenis sabu ini diketuai hakim Jon Sarman Saragih dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang dihadiri tim kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, diketuai pengacara Hotman Paris Hutapea.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati untuk terdakwa Teddy pada sidang sebelumnya, pada Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Atas vonis tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang mengenakan batik lengan panjang ini masih bisa tersenyum usai mendengarkan putusan terhadap dirinya di persidangan yang terbuka untuk umum.

Hukuman seumur hidup ini menambah daftar jenderal bintang dua yang tersandung kasus tindak pidana, setelah sebelumnya Ferdy Sambo yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.

Pada kasus narkoba ini, majelis hakim meyakini Teddy terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti (BB) kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana seumur hidup," sambung hakim ketua, Jon.

Hakim meyakini perbuatan Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual, pada 22 September 2022.

Diterangkan oleh ahli yang dihadrikan di persidangan, barang bukti hanya dibolehkan disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara dan penyidikan.

Diluar dari hal tersebut, dipandang perbuatan melanggar hukum. Under cover buy hanya bisa dilaksanakan berdasarkan perintah tertulis dari pimpinan kepolisian atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Profil Linda Puji Astuti yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Agen Polisi, Jaringan Narkoba Internasional

Seperti diketahui dari sidang sebelumnya, jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti alias Anita.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam persidangan. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:Sidang Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Puji Astuti: Cari Sabu ke Tiongkok Kami Tidur Bersama di Kapal
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 2 Februari 2022 lalu.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Sumber: