PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang III kembali menggelar Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023.
Kegiatan Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023, UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang III menggandeng stahekolder terkait, di Jalan Letjen Harun Sohar di depan sorum AUTO 2000 Tanjung Api-api.
UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang III menggandeng Satlantas Polrestabes Palembang, Jasa Raharja dan perbankan untuk Kegiatan Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023.
“Kami dari UPTB Samsat Palembang III menggelar program per triwulan, seperti triwulan pertama, kedua, ketiga dan keempat,”kata Kepala UPTB Samsat Palembang III, Ir Deliar Marzoeki, Selasa 23 Mei 2023.
Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023 oleh UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang III menggandeng stahekolder terkait dalam rangka menyampaikan informasi terkait pajak kendaraan.
“Dalam rangka memberi himbauan kepada wajib pajak (kendaraan) agar membayar pajak baik roda dua maupun roda empat,”jelas Ir Deliar Marzoeki.
Selain itu, UPTB Samsat Palembang III juga menyosialisasikan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat agar memanfaatkan program keringanan atau pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk bayar pajak, apalagi sampai Desember (2023) ada keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Suumsel, jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,”ungkap Ir Deliar Marzoeki.
BACA JUGA:Samsat UPTB Wilayah Palembang III Qurban 6 Ekor Sapi
Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel dan diterapkan selama sembilan bulan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.
Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BKB) dimana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.
“Kami ada BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bagi kendaraan tertunggak pajak maka bayar 1 tahun tertunggak dan 1 tahun berjalan,”jelas Ir Deliar Marzoeki.
Untuk BBNKB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antar kabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Jadi Duta Donor Darah 2021, Deliar : Lanjutkan Program di Tahun 2022