Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi Sumsel, sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Banyak kemudahan diberikan pak gubernur (Herman Deru) untuk meningkat Pendapatan Asil Daerah atau PAD, khususnya pajak,”kata Ir Deliar Marzoeki.
Untuk itu, Ir Deliar Marzoeki menghimbau dan memberitahu agar (pemilik kendaraan) belum bayar pajak, segera ke kantor Samsat terdekat agar no plat kendaraannya tak mati.
“Moment baik ini waktu tepat ini, mudah-mudahan para pemilik kendaraan bayar tetap waktu sehingga dapat pembangunan,”jelas Ir Deliar Marzoeki.
BACA JUGA:Bapenda Sumsel Kembali Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Launching e-Dempo
Terkait capaian di UPTB Samsat Palembang III, Ir Deliar Marzoeki mengungkapkan capaian pajak, Alhamdulillah over (melebihi) target untuk triwulan II 2023.
“Khusus UPTB Samsat Palembang III, realisasi penerimaan sudah tembus di angka Rp300-400 miliar, salah satunya terdorong adanya program pemutihan pajak dari pak Gubernur Sumsel, H Herman Deru bagi masyarakat Sumsel,”ujar Ir Deliar Marzoeki.