WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

Minggu 07-05-2023,22:13 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

B. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI

BACA JUGA:Covid Reda, Kelenteng Marga Chu Gelar Khokun

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

A. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

B. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

BACA JUGA: Herman Deru Gelar Sholat Tarawih Perdana di Griya Agung Palembang Usai Sumsel Bebas Covid-19

C. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI

PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:

BACA JUGA:COVID19 Kembali Melonjak di Desember 2022 Hingga Januari 2023

A. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun.

B. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

Kategori :