WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

Minggu 07-05-2023,22:13 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster

4. Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

BACA JUGA:Harga Minyak Asia Turun Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 di China

6. Penumpang usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

7. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

8. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

BACA JUGA:PALI Masih Siapkan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Adapun Persyaratan perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 25 2022:

1. Kriteria WNI atau WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah RI

Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA:LAPOR PAK! Pemakaman Khusus Covid-19 Gandus Perlu Perawatan

A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

Kategori :