WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

Minggu 07-05-2023,22:13 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sudah mencabut status kedaruratan COVID-19.

Lalu bagaimana dengan statusnya di Indonesia, dan bagaimana proses perjalanan di dalam negeri? 

Kementerian Perhubungan RI menegaskan persyaratan perjalanan dalam negeri masih berlaku protokol kesehatan diterapkan.

Salah satu syarat protokol kesehatan yang berlaku adalah kewajiban wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Vaksin Lagi, IndoVac untuk Booster Kedua, Covid19 Ada Lagi?

"Syarat perjalanan orang masih merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 no 24 dan 25,"kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu 7 Mei 2023.

Selama ini syarat perjalanan oleh masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 no 24 dan 25. 

"Sebelum ada perubahan kami masih akan menerapkan aturan (Surat Edaran Satgas COVID-19 no 24 dan 25) seperti saat ini," ungkap Adita.

Meski demikian, ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan mengacu kepada keputusan WHO yang mencabut status kedaruratan Covid-19.

BACA JUGA:Data Lengkap Ekonomi Sumsel 3 Tahun Terakhir, Saat Covid19 Ternyata 4 Sektor Terpuruk

Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19.

"Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini,, dan memang pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19,"ujar Adita.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 24 2022:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dinkes Palembang Tingkatkan Tracking Kasus Covid 19

Kategori :