PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Jalur Pendakian Gunung Dempo Kembali Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pendaki

Jalur Pendakian Gunung Dempo Kembali Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pendaki

Jalur pendakian di Gunung Dempo Pagarlam yang sempat ditututp kurang lebih satu bulan karena ativitas vulkanik kini kembali dibuka--

RADARPALEMBANG.ID - Jalur pendakian di Gunung Dempo Pagarlam yang sempat ditututp kurang lebih satu bulan karena ativitas vulkanik kini kembali dibuka.

Ketua Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade) Dian Saputra mengatakan pendakian ke Gunung Dempo telah dibuka kembali, setelah pihaknya melakukan koordinasi ke semua pihak.

Selain itu, mengingat aktivitas Vulkanik Gunung Dempo juga sudah mengalami penurunan.

"Iya sudah dibuka kembali, dari tanggal 27 Mei tapi secara resminya tanggal 29 Mei. Iya jalur pendakian Via Kampung 4," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juni 2026.

Ia mengimbau bagi para pendaki dari dalam kota maupun luar kota, untuk selalu mempersiapkan fisik maupun stamina yang baik.

BACA JUGA:Kopi Tebat Benawa Pusri, Tumbuhkan Harapan Petani di Gunung Dempo Pagar Alam

BACA JUGA:3 Pendaki Gunung Dempo Dievakuasi, Terserang Hipotermia dan Kelelahan

Sebab, Gunung Dempo dengan ketinggian 3.159 MDPL atau sering juga dicatat 3.178 MDPL terkenal dengan memiliki jalur yang Ekstrem dan terjal.

"Yang pertama selalu safety, siapkan obat-obatan dan perlengkapan yang cukup. Yang terpenting jaga keselamatan dan tetap berhati-hati, serta jangan membuang sampah sembarangan (bawa turun sampah).

Selalu jaga kelestarian alam ini," ujarnya.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pendaki Gunung Dempo

Dian menyebut bagi para pendaki yang baru pertama kali akan melakukan pendakian ke Gunung Dempo, ada beberapa tahapan dan harus melengkapi administrasi sebelum melakukan pendakian.

BACA JUGA:Gunung Dempo Dipadati Ratusan Pendaki Saat Momen Lebaran 2026

BACA JUGA:Pagaralam Kota Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Dorong Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning

Pertama, para pendaki harus membawa Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku atau H-1 setelah surat dikeluarkan oleh pihak medis. Bagi pendaki di bawah umur 17 tahun, wajib membawa surat izin dari orang tua.

Sumber: