Waktu Lapor SPT Sudah Dekat, Masyarakat Bisa Bayar Lewat Tokopedia

Kamis 30-03-2023,11:13 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Maulana Muhammad

PAELMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak–baik pribadi maupun badan–bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

BACA JUGA:DJPb Provinsi Sumsel Pamerkan 15 UMKM Binaan Kemenkeu

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,”kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, Kamis, 30 maret 2023.

Menurut Astri, cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’.

Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

BACA JUGA:Mahasiswa UBD Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak 2023 di Kanwil DJP Sumsel

Segini Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online di Tokopedia, Pembayaran SBN Bahkan Meningkat Lebih dari 500%

“Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250% dibandingkan 2021.

Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan para mitra strategis–seperti DJP Kemenkeu RI–terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara,”jelas Astri.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, DJP memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel-Babel Sukses Terapkan PPS, Ungkap 8 Triliun dari Wajib Pajak, Wow!

Kategori :