Bagaimana Cara Hitung THR Anda versi Menaker Ida Fauziyah, Cek Disini

Rabu 29-03-2023,14:54 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 bagi karyawannya. 

Paling penting, Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya ulang ya, THR tahun 2023 keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtual.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 harus dilakukan perusahaan minimal paling lambat H-7 Idul Fitri. 

BACA JUGA:Siap-siap Ambil DANA THR, Caranya Gampang Banget, Cukup Lakukan Ini

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," ujar Ida Fauziyah.

Kategori :