PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 bagi karyawannya.
Paling penting, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya ulang ya, THR tahun 2023 keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 harus dilakukan perusahaan minimal paling lambat H – 7 Idul Fitri.
BACA JUGA:Hore, Minggu Depan THR ASN Cair, Besarannya 1 Bulan Gaji Plus Tukin 50 Persen
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual.
Kementerian Tenaga Kerja menyiapkan sejumlah aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 karena bagi perusahaan melanggar bisa dikenai sanksi sesuai peraturan.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan terhadap lalainya soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 yakni mendapatkan teguran tertulis.
Selain itu, sanksi juga akan diberikan berupa pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi hingga kegiatan usaha bisa dibekukan.
BACA JUGA:Siap-siap THR Karyawan dan Pensiunan Pertamina Segera Cair, Catat Tanggalnya
Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR atau Tunjangan Hari Raya tahun 2023 diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," kata Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi dan meminta pengusaha untuk patuh atas regulasi yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.
BACA JUGA:Siap-siap Ambil DANA THR, Caranya Gampang Banget, Cukup Lakukan Ini